Pengawasan Keberangkatan Orang Sakit

Orang sakit yang akan melakukan perjalanan harus mengajukan permohonan izin angkut orang sakit 

Persyaratan :

  1. Surat Pengantar dari RS/Dokter yang berisi diagnosa medik serta informasi bukan menderita penyakit menular 
  2. KTP
  3. Boarding Pass