Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan

SUB BAGIAN ADMINISTRASI UMUM

Tugas : Melakukan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana, dan masyarakat, pengelolaan data dan informasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan KKP kelas II pekanbaru .

Pegawai Sub Bagian Administrasi Umum berjumlah 15 pegawai dan 17 pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN)  terdiri dari :

A.   Aparatur Sipil Negara :

  1. Kepegawaian berjumlah 2 pegawai
  2. Pengelolaan keuangan berjumlah 3 pegawai
  3. Perencanaan berjumlah 2 pegawai
  4. Arsiparis berjumlah 4 pegawai
  5. Analis Barang milik negara (BMN) berjumlah 3 pegawaiURAIAN TUGAS PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA (ASN)
 

  

B.        Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN)  :

1.      Pramubakti/ Pranata komputer Ahli

2.      Penjaga keamanan/ analis BMN

3.      Penjaga keamanan/ perawat

4.      Sopir/ pengadministrasian umum

5.      Keamanan/ pengadministrasian umum

6.      Sopir/ penyusunan program anggaran dan pelaporan

7.      Pramubakti/ analis BMN

8.      Sopir ambulance/ perawat ahli

9.      Pramubakti/ epidemiolog kesehatan ahli

10.  Pramubakti/ pranata labkes

11.  Pramubakti/ bidan

 

URAIAN TUGAS PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI (PPNPN)

 

PAKTA INTEGRITAS