Tugas Seksi Pengendalian Risiko Lingkungan

Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pemantauan, evaluasi, penyujsunan laporan, dan koordinasi pelaksanaan pengendalian vektor dan binatang penular penyakit, pembinaan sanitasi lingkungan, jejaring kerja, kemitraan, kajian dan pengembangan teknologi serta pelatihan teknis bidang pengendalian risiko lingkungan di wilayah kerja bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara.

Fungsi Pengendalian Risiko Lingkungan

  1. pengawasan penyediaan air bersih, serta pengamanan makanan dan minuman;
  2. hygiene dan sanitasi lingkungan gedung/bangunan;
  3. pengawasan pencemaran udara, air, dan tanah
  4. pemeriksaan dan pengawasan hygiene dan sanitasi kapal/pesawat/alat transportasi lainnya di lingkungan bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara;
  5. pemberantasan serangga penular penyakit, tikus dan pinjal di lingkungan bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara;
  6. kajian dan pengembangan teknologi di bidang pengendalian risiko lingkungan bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara;
  7. pendidikan dan pelatihan bidang pengendalian risiko lingkungan bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat dan negara
  8. pelaksanaan jejaring kerja dan kemitraan di bidang pengendalian risiko lingkungan bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara;
  9. penyusunan laporan di bidang pengendalian risiko lingkungan. 

PAKTA INTEGRITAS