Digitalisasi Penentuan Status Layak Terbang Melalui Sistem yang Terintegerasi

Pekanbaru, 17 Agustus 2021

              Penentuan Status layak terbang bagi penumpang pesawat kini terintegerasi dalam satu Aplikasi PeduliLindungi. Bukan hanya informasi mengenai status vaksinasi covid-19 saja, namun kini Peduli Lindungi sudah terintegrasi dengan Hasil Pemeriksaan Rapid Diagnostic Test (RDT) Antigen dan Polymerase Chain Reaction (PCR) milik calon penumpang pesawat, asalkan pemeriksaan tersebut dilakukan di Fasilitas Kesehatan (Faskes) milik pemerintah maupun swasta yang terdaftar menggunakan Aplikasi New All Record-tc-19 (NAR).

              Daftar Faskes milik pemerintah dan swasta yang terdaftar di Kementerian Kesehatan dan telah terintegerasi dengan aplikasi tersebut dapat dilihat pada laman: https://www.litbang.kemkes.go.id/laboratorium-pemeriksa-covid-19/. Hingga berita ini diterbitkan terdapat 16 Faskes di Provinsi Riau yang telah terdaftar, yaitu: RS Arifin Achmad Pekanbaru; RS Awal Bross Pekanbaru; RS Eka Hospital Pekanbaru; RS Santa Maria Pekanbaru; RS Awal Bross Panam Pekanbaru; RS Puri Husada Tembilahan; RS Syafira Pekanbaru; RSUD Dumai; RS Bhayangkara Riau; RSD Madani Pekanbaru; RS Aulia Hospital Pekanbaru; RS Pertamina Dumai; RSUD Perawang; Lab Biomedik Lontar FK UNRI; RS Ibnu Sina Pekanbaru dan yang terakhir Lab Klinik Pramita Pekanbaru.

Laboratorium pada Faskes tersebut di atas telah memenuhi kriteria dan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4642 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Corona Virues Disease 2019 (Covid-19). Jika calon penumpang pesawat melakukan pemeriksaan RDT-Antigen atau PCR pada Faskes selain yang disebutkan di atas maka tidak akan diakui dan tidak akan mendapatkan status layak terbang.

              Aplikasi PeduliLindungi secara real time menampilkan status vaksinasi dan hasil pemeriksaan RDT Antigen dan PCR calon penumpang, yaitu hanya dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Calon Penumpang pesawat. Dengan demikian proses penentuan layak terbang pun dapat lebih mudah dilakukan bahkan oleh penumpang secara mandiri pintu keberangkatan Bandara Sultan Syarif Kasim II.

              Berdasarkan Surat Plt. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.03.04/II/2057/2021 Hal Pemberitahuan Pemberlakuan Surat Edaran Menteri Kesehatan No. 847 2021 kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan di seluruh Indonesia, bahwa Pemberlakuan Digitalisasi Dokumen Kesehatan bagi Pengguna Transportasi Udara yang Terintegerasi dengan Aplikasi PeduliLindungi akan berlaku secara efektif mulai tanggal 23 Agustus 2021.

Sejak diterbitkannya Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 847 tahun 2021 tersebut pada tanggal 2 Juli tahun 2021 Hingga saat ini masih dilakukan sosialisasi oleh ujung tombak Kementerian Kesehatan di pintu masuk dan keluar wilayah yaitu Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pekanbaru bersama seluruh stakeholder di Provinsi Riau yaitu Dinas Kesehatan Provinsi, Angkasa Pura (AP) II, dan seluruh Faskes yang terdaftar untuk berkoordinasi dalam rangka mempersiapkan implementasi penentuan status layak terbang secara digital ini secara penuh nantinya.

Koordinasi dan kerjasama tersebut dalam rangka mempersiapkan implementasi validasi layak terbang secara digital ini diantaranya berupa sosialisasi KKP Kelas II Pekanbaru kepada seluruh Faskes yang terdaftar agar aktif menginput hasil pemeriksaan RDT-Antigen dan PCR calon penumpang ke Aplikasi NAR, dan Pihak AP II Pekanbaru dengan sangat antusias mempersiapkan sarana maupun prasarana yang dibutuhkan seperti space tempat, komputer, barcode scanner, dan Custumer Service Officer (CSO) yang akan memandu calon penumpang untuk melakukan validasi secara digital. Semoga pada implementasinya di tanggal 23 Agustus 2021 nanti semua pihak dapat saling mendukung dan bekerjasama dengan baik menjalankan amanah ini, papar Hannif, SKM, MPH selaku Plt Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru.

Humas KKP Kelas II Pekanbaru