Tugas Seksi Pengendalian Karantina dan Surveilans Epidemiologi

Mempunyai tugas melakukan penyiapan  bahan perencanaan, pemantauan, evaluasi, penyusunan laporan, dan koordinasi pelaksanaan  kekarantinaan, surveilans epidemiologi penyakit, penyakit potensial wabah, penyakit baru, dan penyakit yang muncul kembali, pengawasan alat angkut dan muatannya, lalu lintas OMKABA, jejaring kerja, kemitraan, kajian, serta pengembangan teknologi, pelatihan teknis bidang kekarantinaan dan surveilans epidemiologi di wilayah kerja bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara.

Fungsi Pengendalian Karantina dan Surveilans Epidemiologi:

  1. Kekarantinaan surveilans epidemiologi penyakit dan potensial wabah serta penyakit baru dan penyakit yang muncul kembali;
  2. Kesiapsiagaan, pengkajian, serta advokasi penanggulangan KLB dan bencana/pasca bencana bidang kesehatan;
  3. Pengawasan lalu lintas OMKABA ekspor dan impor serta alat angkut, termasuk muatannya;
  4. Kajian dan diseminasi informasi kekarantinaan di wilayah kerja bandara, pelabuhan dan lintas batas darat negara;
  5. Pelatihan teknis bidang kekarantinaan;
  6. Pelaksanaan jejaring kerja dan kemitraan di bidang kekarantinaan;
  7. Pelaksanaan pengembangan teknologi bidang kekarantinaan di wilayah kerja bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara;
  8. Penyusunan laporan Pengendalian Karantina dan Surveilans Epidemiologi.  

 

PAKTA INTEGRITAS