PEMERIKSAAN KESEHATAN KAPAL, ORANG DAN BARANG DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN KEKARANTINAAN di WILAYAH KERJA KKP PEKANBARU

Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan Kesehatan Pasal 19 Ayat 1 mengamanatkan bahwa setiap Kapal yang datang dari luar negeri dan atau datang dari pelabuhan wilayah terjangkit di dalam negeri   berada dalam status karantina.  Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pekanbaru selalu konsisten melakukan pengawasan faktor risiko terhadap alat angkut, orang dan barang di pintu masuk negara. Apalagi ditengah pandemi wabah penyakit Covid-19 yang masih melanda dunia, pengawasan alat angkut harus semakin diperketat karena penularan yang sangat cepat dan tingginya angka kasus terkonfirmasi positif Covid-19.
 
Pada tanggal 22 dan 23 Februari 2022,pada wilayah kerja KKP Kelas II Pekanbaru melaksanakan PEMERIKSAAN KESEHATAN KAPAL, ORANG DAN BARANG DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN KEKARANTINAAN di :
1. Pelabuhan Perawang (Wilker Kampung Dalam) 22 Februari 2022 Pukul 17.50 WIB, KKP Kelas II Pekanbaru melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal dan awak kapal TB. SBD (GT 147) yang baru tiba dari Pelabuhan Port Klang, Malaysia. Kegiatan yang dilakukan diawali dengan melakukan pemeriksaan Kesehatan setiap awak (jumlah 10 orang) TB. SBD. dan dinyatakan sehat dengan hasil pengukuran suhu yaitu dibawah 37,5 0C dan semua sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dua dosis. 
2. Wilayah kerja Buatan, 22 Februari 2022 pukul 07.00 WIB. KKP Kelas II Pekanbaru melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal dan awak kapal TB. Millenium I yang baru tiba dari Pelabuhan Port Klang, Malaysia Kegiatan yang dilakukan diawali dengan melakukan pemeriksaan Kesehatan setiap awak (jumlah 10 orang) TB. Millenium I dan dinyatakan sehat dengan hasil pengukuran suhu yaitu dibawah 37,5 0C dan semua sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dua dosis. 
3. Wilayah kerja Sungai Duku, 22 Februari 2022 KKP Kelas II Pekanbaru melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal dan awak kapal  SPOB. Berkat Anugrah 05 jam 11.46 WIB yang baru tiba dari Pelabuhan Tanjung Uban (Kab. Bintan) dan KLM Handy Jaya jam 10.34 WIB yang baru tiba dari Pelabuhan Batam. Sesuai dengan surat edaran KU.01.01/1/388/2022 tanggal 21 Februari 2022 tentang pemberitahuan wilayah terjangkit bahwa pada Provinsi Kepulauang Riau Kabupaten Bintan, Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang merupakan wilayah Indonesia dengan transmisi komunitas. Kegiatan yang dilakukan diawali dengan melakukan pemeriksaan Kesehatan setiap awak SPOB. Berkat Anugrah 05 (jumlah 18 orang) dan KLM. Handy Jaya (jumlah 8 orang) dan dinyatakan sehat dengan hasil pengukuran suhu dibawah 37,5 0C dan semua sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dua dosis. 
 
 
Selain pemeriksaan ABK setiap kapal dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen kapal yang meliputi Deklarasi Kesehatan Maritim (Maritim Declaration of Health), Daftar Kru Kapal (Crew List), Daftar Vaksinasi (Vaccination List), Daftar Pelabuhan Singgah (Voyage Memo), Ukuran kapal (Ship Particular), Daftar Obat (Medicine List), Sertifikat Sanitasi  (Ship Sanitation Control Exemption Certificate / Ship Sanitation Control Certificate), dan buku kesehatan (Health Book). Hasil pemeriksaan dokumen kapal semua kapal yang diperiksa di wilayah kerja lengkap. 
Pemeriksaan sanitasi kapal yang meliputi pengawasan faktor risiko lingkungan termasuk pengawasan vektor dan binatang pembawa penyakit pada ruang dapur, penyimpanan makanan, pembuangan sampah, kebersihan kamar kru, anjungan kapal dan ruangan lainnya dan pemeriksaan obat-obatan serta kelengkapan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) kapal dilakukan dengan memperhatikan jumlah persediaan dan masa berlaku obat. Setelah dilakukan pemeriksaan dan tidak ditemukan faktor risiko penularan penyakit, maka kapal dinyatakan sehat dan diterbitkan Sertifikat Ijin Karantina (Certificate of Pratique).