Tim Kerja Surveilans dan Penindakan Pelanggaran Kekarantinaan mempunyai tugas :

  1. Pelaksanaan surveilans penyakit dan faktor risiko kesehatan yang berpotensi menyebabkan KLB dan wabah;
  2. Pelaksanaan surveilans faktor risiko Kesehatan lingkungan;
  3. Pelaksanaan surveilans vektor dan binatang pembawa penyakit;  
  4. Pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data, serta diseminasi informasi kekarantinaan kesehatan;
  5. Pelaksanaan sosialisasi dan advokasi penyelenggaraan kekarantinaan Kesehatan;
  6. Penanggulangan KLB dan wabah yang berpotensi menyebar lintas wilayah dan negara;
  7. Pelaksanaan identifikasi dan pemantauan potensi/dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan;
  8. Pelaksanaan tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan; dan
  9. Penyiapan sanksi administratif bagi pelaku pelanggaran kekarantinaan Kesehatan