Tim Kerja Surveilans dan Penindakan Pelanggaran Kekarantinaan mempunyai tugas :
- Pelaksanaan surveilans penyakit dan faktor risiko kesehatan yang berpotensi menyebabkan KLB dan wabah;
- Pelaksanaan surveilans faktor risiko Kesehatan lingkungan;
- Pelaksanaan surveilans vektor dan binatang pembawa penyakit;
- Pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data, serta diseminasi informasi kekarantinaan kesehatan;
- Pelaksanaan sosialisasi dan advokasi penyelenggaraan kekarantinaan Kesehatan;
- Penanggulangan KLB dan wabah yang berpotensi menyebar lintas wilayah dan negara;
- Pelaksanaan identifikasi dan pemantauan potensi/dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan;
- Pelaksanaan tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan; dan
- Penyiapan sanksi administratif bagi pelaku pelanggaran kekarantinaan Kesehatan