Tim Kerja Pengawasan Faktor Risiko Kesehatan Alat Angkut dan Barang mempunyai tugas :
- Pengawasan faktor risiko kesehatan pada alat angkut melalui pemeriksaan dokumen karantina kesehatan, dokumen lainnya, dan/atau pemeriksaan fisik pada alat angkut pada saat keberangkatan dan kedatangan;
- Penerbitan dokumen karantina kesehatan dan dokumen lainnya terhadap alat angkut;
- Pelaksanaan tindakan kekarantinaan Kesehatan pada alat angkut;
- Pengawasan faktor risiko kesehatan pada barang melalui pemeriksaan dokumen karantina kesehatan, dokumen lainnya dan/atau pemeriksaan fisik pada barang;
- Penerbitan dokumen karantina kesehatan dan dokumen lainnya terhadap barang; dan
- Pelaksanaan tindakan pengendalian pada barang diantaranya berupa kegiatan disinseksi, dekontaminasi, dan pemusnahan barang yang berisiko.