Sub Bagian Administrasi Umum mempunyai tugas :
- Melakukan penyiapan dan koordinasi penyusunan rencana, program dan anggaran;
- Melakukan penyiapan dan koordinasi pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara;
- Melakukan penyiapan dan koordinasi urusan Sumber Daya Manusia;
- Melakukan penyiapan dan koordinasi urusan organisasi dan tatalaksana;
- Melakukan penyiapan dan koordinasi urusan hubungan masyarakat;
- Melakukan penyiapan dan koordinasi pengelolaan data dan informasi;
- Melakukan penyiapan dan koordinasi dalam rangka pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
- Melakukan penyiapan dan koordinasi urusan kearsipan dan persuratan;
- Melakukan penyiapan dan koordinasi urusan kerumahtanggaan.