Sub Bagian Administrasi Umum mempunyai tugas :
 
  1. Melakukan penyiapan dan koordinasi penyusunan rencana, program dan anggaran;
  2. Melakukan penyiapan dan koordinasi pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara;
  3. Melakukan penyiapan dan koordinasi urusan Sumber Daya Manusia;
  4. Melakukan penyiapan dan koordinasi urusan organisasi dan tatalaksana;
  5. Melakukan penyiapan dan koordinasi urusan hubungan masyarakat;
  6. Melakukan penyiapan dan koordinasi pengelolaan data dan informasi;
  7. Melakukan penyiapan dan koordinasi dalam rangka pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
  8. Melakukan penyiapan dan koordinasi urusan kearsipan dan persuratan;
  9. Melakukan penyiapan dan koordinasi urusan kerumahtanggaan.