Tim Kerja Pengawasan Faktor Risiko Kesehatan Orang,Kegawatdaruratan, dan Situasi Khusus mempunyai tugas :

 

  1. Pengawasan penyakit menular dan faktor risiko kesehatan pada orang melalui pemeriksaan dokumen karantina kesehatan, dokumen lainnya dan/atau pemeriksaan fisik pada orang;
  2. Pelaksanaan vaksinasi internasional atau profilaksis;
  3. Penerbitan dokumen karantina kesehatan dan dokumen lainnya terhadap orang;
  4. Pemeriksaan kesehatan pelaku perjalanan dan masyarakat pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat negara;
  5. Penerbitan surat rekomendasi penolakan dan penundaan keberangkatan pelaku perjalanan;
  6. Pelaksanaan tindakan kekarantinaan Kesehatan pada orang, antara lain karantina, rujukan, isolasi, disinfeksi, dan dekontaminasi;
  7. Pelaksanaan pelayanan Kesehatan kegawatdaruratan medik; dan
  8. Pengawasan, pencegahan, dan respon pada situasi khusus, antara lain arus mudik dan balik, haji dan umroh, Pekerja Migran Indonesia (PMI), acara kenegaraan, acara internasional, serta mass gathering.